Selamat Datang di KPHP Model Seruyan pada UPT KPHP Seruyan Hulu Unit XXI
RPHJP Periode [2016 - 2025]
Poin Pencapaian
% Pencapaian
Thn Pelaporan
Sisa Tahun
A. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataan Hutannya
0 %
2016-2017
B. Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu
0 %
C. Rencana Pemberdayaan Masyarakat
0 %
2016 - 2017
D. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) yang telah ada Ijin Pemanfaatan Hutan maupun Penggunaan Kawasan Hutan
0 %
E. Penyelenggaraan Rehabilitasi Pada Areal di Luar Ijin
0 %
F. Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Pada pada Areal Ijin Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
0 %
G. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
0 %
2016 - 2017
H. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Ijin
0 %
I. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait
0 %
J. Penyediaaan dan Peningkatan Kapasitas SDM
0 %
2017
K. Penyediaan Pendanaan
0 %
L. Pengembangan Database
0 %
M. Rasionalisasi Wilayah Kelola
0 %
2017
N. Review Rencana Pengelolaan (Minimal 5 tahun sekali)
0 %
O. Pengembangan Investasi
0 %
KPHP Model Seruyan Unit XXI merupakan salah satu unit KPHP Model di Indonesia yang telah ditetapkan wilayah pengelolaannya melalui keputusan Menteri SK.716/Menhut-II/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang penempatan wilayah KPHP Model Seruyan Unit XXI Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu mewujudkan terselenggaranya pengelolaan hutan lestari.
Dengan terbitnya peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2017 KPHP Model Seruyan Unit XXI berubah nama menjadi UPT KPHP Seruyan Hulu Unit XXI.
Dasar pertimbangan berdirinya KPHP Model Seruyan Unit XXI karena melihat kondisi faktual dan hasil konsultasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bahwa hutan di wilayah Seruyan Hulu sangat luas yaitu ± 373.909 Ha, dengan rincian kawasan hutan produksi (HP) seluas ± 6.112 Ha, kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas ± 328.827 Ha dan hutan lindung seluas ± 38.970 Ha
Poin Pencapaian
% PencapaianThn PelaporanSisa Tahun | |||
---|---|---|---|
A. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataan Hutannya | 0 % | 2016-2017 | |
B. Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu | 0 % | ||
C. Rencana Pemberdayaan Masyarakat | 0 % | 2016 - 2017 | |
D. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) yang telah ada Ijin Pemanfaatan Hutan maupun Penggunaan Kawasan Hutan | 0 % | ||
E. Penyelenggaraan Rehabilitasi Pada Areal di Luar Ijin | 0 % | ||
F. Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Pada pada Areal Ijin Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan | 0 % | ||
G. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam | 0 % | 2016 - 2017 | |
H. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Ijin | 0 % | ||
I. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait | 0 % | ||
J. Penyediaaan dan Peningkatan Kapasitas SDM | 0 % | 2017 | |
K. Penyediaan Pendanaan | 0 % | ||
L. Pengembangan Database | 0 % | ||
M. Rasionalisasi Wilayah Kelola | 0 % | 2017 | |
N. Review Rencana Pengelolaan (Minimal 5 tahun sekali) | 0 % | ||
O. Pengembangan Investasi | 0 % |
KPHP Model Seruyan Unit XXI merupakan salah satu unit KPHP Model di Indonesia yang telah ditetapkan wilayah pengelolaannya melalui keputusan Menteri SK.716/Menhut-II/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang penempatan wilayah KPHP Model Seruyan Unit XXI Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu mewujudkan terselenggaranya pengelolaan hutan lestari.
Dengan terbitnya peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2017 KPHP Model Seruyan Unit XXI berubah nama menjadi UPT KPHP Seruyan Hulu Unit XXI.
Dasar pertimbangan berdirinya KPHP Model Seruyan Unit XXI karena melihat kondisi faktual dan hasil konsultasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bahwa hutan di wilayah Seruyan Hulu sangat luas yaitu ± 373.909 Ha, dengan rincian kawasan hutan produksi (HP) seluas ± 6.112 Ha, kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas ± 328.827 Ha dan hutan lindung seluas ± 38.970 Ha