Selamat Datang di KPHP Unit IX Pesisir Selatan/KPHP Pesisir Selatan (Unit IX)
RPHJP Periode [2017 - 2026]
Poin Pencapaian
% Pencapaian
Thn Pelaporan
Sisa Tahun
A. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataan Hutannya
0 %
B. Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu
0 %
C. Rencana Pemberdayaan Masyarakat
0 %
D. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) yang telah ada Ijin Pemanfaatan Hutan maupun Penggunaan Kawasan Hutan
0 %
E. Penyelenggaraan Rehabilitasi Pada Areal di Luar Ijin
0 %
F. Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Pada pada Areal Ijin Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
0 %
G. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
0 %
H. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Ijin
0 %
I. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait
0 %
J. Penyediaaan dan Peningkatan Kapasitas SDM
0 %
K. Penyediaan Pendanaan
0 %
L. Pengembangan Database
0 %
M. Rasionalisasi Wilayah Kelola
0 %
N. Review Rencana Pengelolaan (Minimal 5 tahun sekali)
0 %
O. Pengembangan Investasi
0 %
Poin Pencapaian
% PencapaianThn PelaporanSisa Tahun | |||
---|---|---|---|
A. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataan Hutannya | 0 % | ||
B. Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu | 0 % | ||
C. Rencana Pemberdayaan Masyarakat | 0 % | ||
D. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) yang telah ada Ijin Pemanfaatan Hutan maupun Penggunaan Kawasan Hutan | 0 % | ||
E. Penyelenggaraan Rehabilitasi Pada Areal di Luar Ijin | 0 % | ||
F. Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Pada pada Areal Ijin Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan | 0 % | ||
G. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam | 0 % | ||
H. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Ijin | 0 % | ||
I. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait | 0 % | ||
J. Penyediaaan dan Peningkatan Kapasitas SDM | 0 % | ||
K. Penyediaan Pendanaan | 0 % | ||
L. Pengembangan Database | 0 % | ||
M. Rasionalisasi Wilayah Kelola | 0 % | ||
N. Review Rencana Pengelolaan (Minimal 5 tahun sekali) | 0 % | ||
O. Pengembangan Investasi | 0 % |